Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur tak perlu dilakukan. Hal itu mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pernyataan Refly disebut oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengandung kekeliruan. Arsul mengatakan Refli menggunakan penafsiran leksikal atas kata ‘paling sedikit’ dalam bunyi Undang-Undang tersebut.
“Kekeliruan sudut pandang Refly atas Pasal 83 UU 23/2014 adalah ia hanya menafsirkan bunyi pasal itu secara leksikal, tidak melihat risalah pembahasan yang melandasi perumusan pasal itu ketika dibuat oleh pembentuk UU (yakni DPR dan Pemerintah),” ujar Arsul kepada detikcom, Sabtu (11/2/2017) malam.
Menurut Arsul, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman 5 tahun harus diberhentikan sementara.
“Kalau kita lihat kembali risalah pembahasannya maka maksud pembentuk UU adalah siapapun kepala daerah yang kemudian menjadi terdakwa dalam suatu perkara pidana dengan ancaman pidananya dari 5 tahun maka ia harus diberhentikan sementara,” jelas Arsul.
“Pembentuk UU memang menggunakan kata “paling singkat”, namun maksudnya adalah untuk mengcover ancaman pidana 5 tahun baik yang 5 tahunnya itu sebagai ancaman paling lama atau paling singkat. Pasal 156a KUHP yang dikenakan kepada Ahok itu memang dirumuskan ancamannya paling lama 5 tahun,” lanjutnya.
Menurut Arsul, jika menafsirkan isi dari UU tersebut dengan akrobat penafsiran leksikal maka hal itu akan melepaskan dari penerapan UU kontekstual.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
(nkn/erd)
Sumber : detik.com