ASOSIASI PEKERJA PERTUKANGAN SULAWESI TENGGARA, SIAP DI DEKLARASIKAN

Kendari-Sultra (PBO)-Sebuah Ormas yang menghimpun para pekerja Pertukangan yang ada di Sulawesi Tenggara siap di deklarasikan. Salah seorang pendiri dan penggagas ormas ini, Jum Lam mengatakan; “Tidak lama lagi APP-SULTRA ,akan s egera di deklarasikan. Tinggal melengkapi beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai sebuah ormas yang sah dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Sulawesi Tenggara.”.

Asosiasi Pekerja Pertukangan Sulawesi Tenggara. Disingkat APP-SULTRA adalah sebuah ormas yang digagas untuk menghimpun para tukang dan kuli bangunan yang ada di Propinsi Sulawesi Tenggara.
Seorang calon pengurus APP- SULTRA , Hermansyah kepada media ini mengatakan; ” Salah satu tujuan dari Pembentukan APP SULTRA ini adalah sebagai wadah dalam mengakomodir dan memfasilitasi perjuangan para pekerja tukang dan kuli bangunan, terhadap berbagai persoalan dan permasalahan yang dialami oleh para tukang dan kuli bangunan, terutama dalam hal pengupahan dan pelatihan keahlian dan ketrampilan dalam berbagai bidang pertukangan.”

Sememtara itu kandidat Ketua Umum APP -SULTRA, Soni Maarisit di sela sela diskusi pemantapan pembentukan ormas ini di Sebuah cafe di seputaran MTQ mengatakan ; ” Asosiasi Pekerja Pertukangan Sulawesi Tenggara bersifat terbuka untuk umum dalam mewadahi dan membina anggota yang memiliki ketrampilan dan keahlian dalam profesi pertukangan dan pekerja bangunan. Juga membina, mengembangkan serta meningkatkan kemampuan para anggotanya agar memiliki ketrampilan dan keahlian dalam keprofesianya untuk menjadi lebih mahir, trampil, tangguh dan mampu bersaing dengan tenaga2 kerja yang berasal dari luar daerah.

Dalam sebuah diskusi pemantapan pembentukan asosiasi ini, seorang calon pengurus APP SULTRA, Gusman mengatakan bahwa ; ” Kami sudah berkonsultasi dengan pihak Kesbangpol Propinsi Sulawesi Tenggara tentang pemenuhan syarat-syarat admistrasi sebagai sebuah ormas yang sah dan terdaftar. Dan sekarang, kami masih konsolidasi dalam pemenuhan syarat2 tersebut.”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *