Anggota DPRD Pringsewu Sidak Jalan Onderlagh yang Diduga Bermasalah

Pringsewu(PBO)- Menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan onderlagh sepajang 2.700 m yang dipersoalkan oleh warga, Komisi III DPRD Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pekon Kaputran, Kecamatan Sukoharjo, Senin (25/9).

Dari hasil sidak wakil rakyat yang diikuti perangkat pekon, pengurus BHP dan sejumlah warga, ditemukan kejanggalan terhadap hasil pembangunan kegiatan jalan onderlagh yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang tidak dilaksanakan berupa adanya hamparan lapisan pasir dengan ketinggian 5 Cm  untuk memperkuat Jalan  onderlagh.

Ketua Komisi III DPRD, Rawoyo, didampingi Anton Subagio, dan Romansyah mengatakan, menindaklanjuti surat yang disampaikan warga Pekon Kaputran, kemudian melihat langsung hasil pembangunan jalan onderlagh, banyak ditemui kejanggalan sesuai dengan Rab yang ditunjukan oleh warga, dari hamparan pasir yang tidak tebal. “Namun untuk menghitung berapa jumlah volume yang tidak dijalankan adalah kewenangan

Pemeriksa yakni Inspektorat. Hanya kami sesalkan dalam pengerjaan bangunan yang didanai uang ADD tidak berdasarkan rencana anggaran belanja yang sudah dianggarkan. Bila terjadi penemuan kerugian negara, kewenangan inspektorat, dan disebuah kegiatan pekerjaan kebocoran bukan melihat besar kecilnya dari anggaran yang ditetapkan, tetapi niatan untuk melaksanakan itu sendiri yang harusnya dapat dijalankan dengan baik,” ujar Rawoyo.

Komisi III segera akan merekomndasikan kepada eksekutif terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, dan dinas terkait dari hasil temuan ini. Kami dewan meminta dinas untuk memanggil para pendamping desa, untuk melihat sejauh mana peran sertanya di desa, ujar Rawoyo,

Sementara itu anggota lainnya Anton Subagio bersama Romansyah mengatakan, dilihat dari fisiknya bagus, tetapi melihat dari perencanaan ada dugaan penyimpangan bila melihat Rabnya, dan kami meyakini Pekerjaan onderlagh tersebut tidak sesuai spek, dan bila terjadi adanya kerugian negara, maka harus dikembalikan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *