Waspada! Terima Sembako Kampanye Bisa Dipidana

GUNUNG SUGIH (PBO) — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah meminta warga berhati-hati dan tidak menerima pemberian sembako dari pasangan calon manapun dalam Pilgub kali ini.

 Walaupun hanya satu ons beras. Sebab sembako bukan termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan. Kepada masyarakat, Ketua Panwaslu Lampung Tengah Harmono, mengimbau agar bersama-sama mengawasi pemilu. Selama ini muncul opini di tengah masyarakat bahwa pemberian alat bantu kampanye bisa berupa apa saja sepanjang tidak melebihi nilai Rp25 ribu.

 Menurut Harmono itu salah besar. Hanya ada sembilan jenis bentuk alat bantu kampanye, seperti kaos, payung, mug, stiker, pin (souvenir), topi, pakaian dan kalender. Sembako tidak termasuk didalamnya. “Walaupun satu ons, kalau bentuknya beras, itu pidana pemilu,” kata Harmono, Selasa (20/3/2018). Ia menambahkan, masyarakat yang menerima juga bisa dipidana sebagaimana pemberi.

Sebab itu jika ada yang berupaya menggunakan cara tersebut, ia persilakan segera melapor. “Hanya ada tiga panwas di kabupaten, tiga tiap kecamatan dan satu tiap kampung. Maka perlu keterlibatan langsung masyarakat. Lapor kalau terjadi, biar kami tegakkan aturannya untuk memberi efek jera,” tandasnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat Panwas akan membuat leaflet berisi penjelasan tentang politik uang ini dan menyebarkan melalui panwascam dan panwas lapangan sebagai bentuk sosialisasi. “Secepatnya, nanti pamflet atau leaflet sebagai alat bantu sosialisasi,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *