Warga Gunung Mas Bisa Gugat Perusahan

Kalimantan Tengah, (Pena Berlian Online) – Kondisi jalan Palangkaraya – Kuala Kurun rusak parah hal ini sangat merugikan masyarakat pengguna jalan lebih lagi penyebab kerusakan jalan tersebut salah satunya adalah banyak truk penganggakut batu bara dan kayu yang melebihi tonase hal ini dapat digugat class action Di Pengadilan Negeri jelas Ari Yunus Hendrawan, SH., M.Kom.

Banyak terlihat kendaraan truk besar melewati jalan itu untuk mengankut hasil bumi dengan kelebihan bobot muatan sesuai ketentuan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN LALULINTAS DI RUAS JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN LINTAS DI RUAS JALAN UMUM Sudah jelas mengatur Pada Pasal 4 (1) Muatan sumbu terberat ruas jalan umum adalah 8 (delapan) ton. (2) Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yaitu kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling tinggi 8 (delapan) ton.

Kita lihat sendiri banyak truk yang lewat melebihi itu, dan aturan ini ada ketetuan pidananya di pasal 16
Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kalau kita melihat kerugian apa yang dialami masyarakat akibat hal ini ? – dampak Ekonomi sangat dirugikan akibat jalan yang rusak, saya berikan contoh biasanya dari palangkaraya ke kuala kurun hanya butuh waktu 4 jam sekarang mejadi 6 sampai 7 jam.

Untuk kerugian ini warga masyarakat dapat melakukan Gugatan perwakilan kelompok (class action) sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama. Ini sudah di diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.

Ari mengungkapkan bahwa jika masyarakat tidak ragu jika ingin melakukan gugatan, karna kita ketahui bahwa masyarakat sudah berbagai cara untuk memprotes hal ini tetapi masih aja kondisi nya seperti itu. Mungkin hanya melalui gugatan ini nanti nya dapat menjadi jalan untuk masyarakat gunung mas. (Ari Yunus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *