METRO (PBO)-Walikota Metro Membuka Sosialisasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2018 yang diadakan keatuan Bnagsa dan politik (KESBANGPOL) kota mero di Gedung sinode 15 polos Metro, Selasa (27-11-2018).
ketua pelaksana Nur Elman menyampaikan Maksud dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita tentang peraturan organisasi kemasyarakatan yang ada dan telah diubah beberapa kali sebagai implementasi dalam memenuhi Amademen UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.
Peserta dari Sosialisasi ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari OPD seKota Metro, Kabag. Setda Kata Metro, Camat dan Lurah Se Kota Metro, serta Ormas/LSM yang terdaftar di Kota Metro dan Narasumber sosialisasi terdiri dari unsur Polres Kota Metro, Kesbangpol, dan BPKAD Kota Metro. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah Ceramah Umum,Paparan dan Dialog/Tanya Jawab.
lanjutnya Biaya penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Metro tahun 2018 melalui Anggaran Satuan Ketja Perangkat Daerah Kantor Kesbangpol Kota Metro.
Dengan maksud tersebut diatas, sosialisasi ini bertujuan agar Ormas/LSM di Kota Metro dapat melaksanakan HAK dan KEWAJIBANnya seperti yang diatur dalam perundang-undangan. Kemudian pendiri/pengurus Ormas/LSM melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tujuan dan fungsi didirikan Ormas/LSM tersebut. Bertanggung jawab atas kegiatan Ormas/LSM serta berperan serta dalam menjaga keutuhan NKRI dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Metro ini.
Dalam penyampaiannya Walikota Metro yang di wakili Asisten 1 Riduan mengatakan Atas nama Pemerintah Kota Metro, Saya mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kota Metro ini. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan yang ada, sehingga kita memiliki kesamaan persepsi terhadap keberadaan ormas dan perannya dalam kehidupan masyarakat di Kota Metro yang kita cintai.
Sebagaimana kita ketahui pertumbuhan jumlah organisasi kemasyarakatan yang sangat besar dalam berbagai jenis dan bentuk, semakin beragam dan luasnya bidang/sektor garapan organisasi
parpol tertentu dan juga Saat ini banyak ormas yang tidak menjunjung tinggi tujuan dan fungsi organisasi kemasyarakatan seperti yang tercantum dalam AD/ART ormas masing-masing, terkadang Ormas/LSM hanya dijadikan alat/sarana oleh “Oknum/pihak tertentu” dalam mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan,”jelasnya.
lanjut Riduan menyampaikan Melalui kegiatan sosialisasi ini, mari kita bangun dan jalin kemitraan dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan yang ada guna mengisi pembangunan dan menciptakan suasana yang aman, nyaman dan damai di Kota Metro yang kita banggakan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga menjadi masukan bagi peserta sosialisasi dan semua pihak yang hadir disini tentang peran, fungsi dan tujuan, akuntabilitas Ormas, serta penanganan dan pengawasan Ormas/LSM yang ada di Kota Metro.
Menghadapi tahun politik 2019 diharapkan organisasi masyarakat bisa menempatkan diri sebagai panutan atau contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan menjadi penyokong dalam pembangunan di Kota Metro ini dapat tercapai dengan baik. (Medi)

