UU Terorisme Disahkan. Ini Yang Bisa Aparat Lakukan Sekarang, Hati Hatilah

JAKARTA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Rapat paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi UU, Jumat (25/5). Sebelum disetujui, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.

Jika dulu aparat belum bisa melakukan apa-apa termasuk penangkapan sebelum ada bukti seseorang dan kroninya melakukan makar atau khilafah , saat ini bisa setelah RUU Terorisme itu ditetapkan menjadi UU ,walaupun masih dalam taraf ancaman. Maka waspadalah dan jauhilah kelompok-kelompok pengajian khilafah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *