Usut Korupsi APBN-P 2018, KPK Akan Panggil Sejumlah Pejabat Kemenkeu

JAKARTA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN Perubahan 2018. KPK menduga suap seperti itu bukan kali ini saja terjadi.

“Kita akan buka fakta-fakta yang ada disekitar ini, karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).KPK juga berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus yang menyeret Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kita memang perlu melakukan pemeriksaan orang-orang tersebut yang berada pada struktur vertikan atau horizontal, itu tentu dapat dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan perkara,” terangnya.

Febri menjelaskan bahwa KPK sedang menguraikan proses dan tahapan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018 yang diduga dikorupsi anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan pegawai Kemenkeu, Yaya Purnama. “Itu dulu nanti yang akan kita dalami faktanya satu per satu,” pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018. Keempatnya yakni, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proye di Dinas PUPR Sumedang.

‎Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (okz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *