Ungkap 9 Jenis Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Menteri PPPA Bintang

(Pena Berlian Online)- Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang semula 12 Bab dan 81 Pasal, telah disetujui 12 Bab dan 93 pasal dalam pembahasan di tingkat pertama.

“Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yang awalnya meliputi 12 bab 81 pasal dalam pembicaraan tingkat pertama ini telah disetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi 12 bab 93 pasal,” ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual seperti yang di lansir dari suara.com, Jumat (8/4/2022).

Bintang kemudian memaparkan gambaran umum terkait dengan RUU TPKS yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. Yaitu terdapat pengaturan umum antara lain mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, korporasi dan lain sebagainya.

RUU TPKS kata Bintang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *