PRINGSEWU (Pena Berlian Online) – Pemkab Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mulai mentransfer dana tunjangan sertifikat guru triwulan kedua (Mei-Agustus).
Total dana tunjangan sertifikat guru triwulan kedua tersebut mencapai Rp 27.474.868.200 (Rp 27,4 miliar).
Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pringsewu Sigit Triwidianta memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayarantunjangan sertifikat guru.
“Dari total dana tunjangan sertifikat guru Rp 27,4 miliar, dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3,5 miliar. Sehingga, realisasi pencairan menjadi Rp 23,9 miliar,” kata Arif, Kamis (1/8/2019).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Rustian saat dikonfirmasi membenarkan proses transfer dana tunjangan sertifikat guru.
Ia mengungkapkan dana tunjangan sertifikat guru mulai didistribusikan ke masing-masing rekening guru pada 31 Juli 2019.
“Ada 2.148 guru yang menerima dana tunjangan sertifikasi. Terdiri dari guru TK, SD, dan SMP,” jelas Rustian didampingi Kepala Seksi Guru TK dan SD Disdikbud Pringsewu Hari.
Disdikbud Pringsewu akan mengusulkan lagi pembayaran tunjangan profesi untuk empat guru. Usulan tersebut kembali disampaikan karena sebelumnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum keluar.
“Ada yang masih diajukan, karena baru bisa valid dan baru terbit SKTP. Sudah diajukan pembayarannya,” ujar Rustian.

