PESAWARAN (PBO) – Tiga warga Waylayap , Kecamatan Gedungtataan ditangkap Polres pesawaran, berdasarkan hasil laporan masyarakat LP/A/717/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 8 Oktober 2021. Ketiga warga tersebut yakni Darto (27), Dahroni (37),Rustoni (41) ditangkap pada Jumat (08/10/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Penangkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka Tanto, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi tersangka TONI mengakui bahwa Narkotika tersebut di dapat dari sdr. A (DPO),” kata Kapolres.
selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Buah Kotak Pomade di dalam nya Terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening di duga sabu 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna rose gold Berat bruto 0,58 gram.
“Ketiganya terancam melanggar Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat(1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Kapolres (wandi)

