Tonase Berlebih, Picu Hancurnya Jalan Poros Kabupaten waykanan

NEGERI AGUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Baru hitungan bulan Setelah di bangun menggunakan dana APBD Kabupaten pada tahun 2017 lalu, salah satu Jalan Poros Kabupaten waykanan yang berada di kampung mulya sari  kecamatan Negeri Agung yang juga menjadi jalan utama untuk menuju ke kecamatan PakuanRatu, kecamatan Negara Batin dan kecamatan Negeri Besar kembali Hancur hingga nyaris tidak bisa di lalui. Salah satu pemicu Rusak nya jalan tersebut diduga karena Lebih nya Tonase Kendaraan yang melintas.

Burlian, warga kecamatan Negri Agung, salah satu pengguna jalan sangat mengeluhkan kondisi jalan yang Hancur tersebut, ia mengaku bahwa dirinya bersama pengguna jalan lainnya harus menunggu hingga berjam jam untuk melintas dijalan  itu, pemicu nya adalah karena adanya Kendaraan Truk yang kelebihan muatan terjebak dan tidak bisa keluar dari kondisi jalan yang berlumpur.

“kurang lebih 2 jam kami menunggu untuk lewat, tapi kendaraan truk bermuatan singkong itu tidak bisa bergerak sama sekali terjebak dalam kondisi jalan yang hancur, kelamaan menunggu dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan akhirnya kami memutuskan untuk kembali dan menggagalkan pekerjaan kami, kalau seperti ini kan masyarakat yang dirugikan,” ujar Burlian bernada kesal, Senin (9/4)

Menurut Burlian, Saat ini sudah saatnya pemerintah Menindak tegas para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan Truk atau Fuso untuk tidak melebihi muatannya ketika melintas dijalan Poros tersebut sehingga jalan bisa terawat dan awet.

“sangat disayangkan padahal pemerintah sudah mengeluarkan dana besar untuk memperbaiki jalan kita, tapi percuma kalau tidak ada ketegasan untuk menjaga nya,” Tambah Burlian.

Terpisah, Dedy, salah satu pengguna jalan juga menginginkan supaya pemerintah Kabupaten waykanan dapat segera membuat peraturan tentang batas Tonase Kendaraan sehingga para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan Truk dapat mengurangi Beban muatan mereka ketika melintas.

“sudah saatnya  pemerintah kita bisa tegas dalam hal ini, mungkin salah satu cara untuk meminimalisir kerusakan jalan kabupaten. Geliat pembangunan dengan tuntas ruas sudah terlaksana tapi pemicu kerusakan yang ada didepan mata tidak saatnya disikapi juga. mesti di buatkan nya peraturan daerah tentang batas Tonase Kendaraan yang melintas di seluruh jalan Poros kita,” Pungkas nya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *