Jakarta, (Pena Berlian Online) – Pengacara M&S ( T. Margara Simbolon, SH.,MH (Law office and Partners),bersama Komnasham dan Kompolnas hadiri sidang di Pengadilan Negri Jepara (PN)terkait kasus penahanan anak di bawah umur.
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya yang melekat harkat martabat sebagai sebagai manusia seutuhnya, anak merupakan penerus cita cita bangsa.
Anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik,mental kesempatan yang seluas- maupun sosial.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

