PESAWARAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Carut marutnya mekanisme yang diterapkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, membuat banyaknya permasalahan yang timbul di dinas tersebut.Selain adanya masalah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kali ini terkuak adanya 50 pedagang yang mempunyai sertifikat sewa toko palsu dan pemindahan salah satu staf yang tadinya berada di KUPT Pasar Kedondong pindah ke disperindag, tanpa sepengetahuan kepala dinasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran, Sam Herman, membenarkan adanya 50 sertifikat sewa toko palsu yang beredar di Pasar Kedondong.”Ia memang ada sertifikat sewa toko palsu, yang disebarkan kepada pedagang, namun saya tidak mengetahui berapa jumlah pedagang yang menerima sertifikat palsu tersebut, tetapi saya tidak tahu siapa oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat palsu tersebut,” akunya, Selasa (16/10).
Dikatakan, mengenai permasalahan itu memang dirinya tidak pernah mengetahui apalagi ada penambahan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Dinas, ini dari staf KUPT kedondong. “Kalau memang ada pemindahan staf di KUPT tersebut pasti ada SPT dari saya dulu, ga bisa main pindahkan saja,” kata dia.
Saat disinggung sertifikat dan tanda tangan dirinya yang palsu, ia mengaku akan memanggil Sekretaris dan Kabidnya, namun dia terkesan enggan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.”Kalau untuk dibawa ke ranah hukum saya rasa tidak perlu lah, tapi saya akan memerintahkan kabid saya dan sekertaris untuk melacak siapa yang menerbitkan sertifikat palsu tersebut dan siapa yang memalsukan tanda tangan saya,” ujarnya
Demikian pula Kepala Bidang (Kabid) Pasar Zurna membenarkan bahwa ada 50 pedagang yang mempunyai sertifikat sewa toko palsu. “Benar ada 50 pembuatan sertifikat sewa toko palsu di Pasar Kedondong,” kata dia. (jpn)

