Team Tekab 308 Mataram Baru Bekuk Pelaku Pedofilia

LAMPUNG TIMUR (PBO)- Team Tekab 308 Posek Mataram baru Berhasil membekuk Tersangka Tindak Pidana Kekeras an Seksual terhadap Anak dibawah Umur  Pada  Rabu (10/1/ 2018) Pukul  01.00 WIB.

Penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kapolsek Mataram Baru AKP ERY HAFRI, S.H, M.H ,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 285 KUHPidana.

 Korban bernama mawar, (15), Warga  Mataram Baru lampung timur. dan tersangka berinisial WUP (26)tahun dan HDH (19) Tahun .

Pada saat kejadian  Pelaku merayu korban agar mau diajak jalan keluar, kemudian pelaku membawa korban ke tempat yg sepi didaerah per sawahan teman pelaku yang telah berada disana ,  setelah itu kedua pelaku kembali merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri dan karena korban menolak,  kedua pelaku memaksa dengan satu orang memegangi tangan korban yg satu menduduki korban sambi melakukan hal yg tidak diinginkan secara bergantian.

Dari barang bukti yang ada team tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti  berupa:
1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah bra warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam ,1 (satu) buah baju warna biru dongker dengan lengan 3/4 garis garis hitam putih dan ada tulisan OOTD outfit of the day pada bajunya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapoksek Mataram Baru AKP   Ery Hafri., S.H, M.H    membenar kan bahwa polsek mataram baru  telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana  Kekeras an Seksual Terhadap Anak    dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polsek mataram baru guna penyelidikan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *