Tak Cuma Dapat Rp200 Juta, LPSK Juga Jamin Keamanan Pelapor Korupsi

JAKARTA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Abdul Haris Semendawai mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, pelapor kasus korupsi dan suap dijanjikan akan dihadiahi Rp200 juta.

 

“Peraturan pemerintah yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini secara langsung mengakui pentingnya peran pelapor dalam tindak pidana korupsi,” kata Semendawai di acara Perlindungan Aparatur Sipil Negara Berstatus Saksi, Pelapor dan Justice Collaborator di gedung LPSK, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.Samedawai menambahkan, dalam peraturan yang baru itu juga disebutkan hak-hak bagi pelapor untuk mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun hukum, yang dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan LPSK.

Disebut bahwa lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2018 mengganti PP Nomor 71 Tahun 2000, yang juga mengatur perihal yang sama. Tetapi, pada peraturan yang baru disahkan ini, ada beberapa progres yang dianggap penting dalam lebih maju dalam penguatan peran pelapor dalam kasus korupsi.”Kemajuan itu antara lain mengenai durasi waktu dalam memproses laporan dari pelapor, serta soal besaran penghargaan dan pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurutnya, pada peraturan pemerintah terdahulu, setelah pelapor memberikan laporannya ke penegak hukum, tidak ada kepastian, kapan laporan itu akan ditindaklanjuti. Beda dengan PP Nomor 43 Tahun 2018. Disebutkan secara jelas, laporan akan ditindaklanjuti paling lambat 30 hari sejak laporan itu disampaikan kepada penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *