Sukadana(PBO)-, Sekretaris Daerah Lampung Timur Syahrudin Putra, membuka acara Deklarasi Calon Kepala Desa dalam rangka pemilihan kepala desa serentak kabupaten Lampung Timur. Senin, 2711/ 2017 di Gedung Pusiban Kompleks Pemda Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya. Sehingga Pemilihan Kepala Desa merupakan rutinitas 6 (enam) tahunan yang seharusnya disikapi secara wajar, tetapi harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk menghasilkan Kepala Desa Terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat yang hendak dicapai untuk masa 6 (enam) tahun Pemerintahan Desa kedepan. Pemilihan Kepala Desa sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Hadir mendapingi frokopimda,ketua komisi 1 DPRD Kab.lampungtimur Ermada gunawan, kapolres lampung timur diwakili Wakapolres Lampung timur Kompol Rahmadi Hasbi,staf ahli Bupati Dr.ir.David ariswandi,kepala skpd,para camat kab.lampung timur,kepala desa se kab.lampung timur dan calon kades.
Syahrudin Putra dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini sangat baik dan mulia dalam rangka kita berdeklarasi, berijabkabul, tentang tekat kita untuk mengikuti proses demokrasi di desa masing-masing.”
“Atas nama pemerintah saya ucapkan trimaksih juga penghargaan yang setinggi-tingginya, dan Harapan kedepan untuk pelaksanannya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan pilkades ini diharapkan semua dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan secara profesional. Secara proporsional itu artinya berkerja sesuai dengan tugas dan kewenangan nya sedangkan secara profesional itu artinya bekerja sesuai dengan aturan tanpa danya intervensi dari pihak manapun.
Pada akhir acara sebanyak 355 calon kepala desa mengukiti Deklarasi, melakukan pembacaan teks Deklarasi dan perwakilan kepala desa melakukan penandatangan secara simbolis pernyataan siap menang dan siap kalah disaksikan oleh sekda kab.lampung timur dan frokopimda kab.lampung timur.(humas)

