Soal Rakata, Polda Tunggu Surat Balasan dari Kominfo

BANDAR LAMPUNG (PENA BERLIAN ONLINE)--Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber crime Ditreskrimsus Polda Lampung, masih menunggu surat balasan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), soal kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan profesi jurnalis, dengan terlapor Eko Kuswanto selalu direktur eksekutif lemabaga survei Rakata Institute.

 

“Kita masih tunggu surat balasan dari Kominfo, untuk penyelidikannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung melalui Pejabat Sementara Kasubdit II Kompol I Ketut Suryana, saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (14/5/2018). Ketut menjelaskan, surat Kominfo itu diperlukan karena, delik kasus Eko yang di laporkan oleh Saudara Erlan, merupakan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Kalau dari sana ada surat balasan, langsung kita kejar ke tahap selanjutnya,” kata mantan Wakapolres Lampung Selatan itu. Disinggung soal dugaan pelanggaran selain Undang-undang ITE, apakah Eko berpotensi terjerat undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, dimanaEko merupakan dosen UIN Raden Intan namun berpolitik praktis, dan juga pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena adanya penghalangan jurnali untuk meliput, Ketut masih harus mendalami hal tersebut secara rinci yakni dengan melakukan gelar perkara.

 

“Sementara ya yang dilaporkan uu ITE, makanya nanti ada gelar,” kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu. Selain itu nantinya Baik Eko selalu Terlapor dan saksi lainnya seperti 5 orang yang dimasukkan ke dalam BAP, maupun saksi ahli, bakal dipanggil. “Nanti itu (red pemanggilan) pasti, kita bertahap,” katanya. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *