TULANGBAWANG (PBO) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Junaidi Arsyad, angkat bicara terkait adanya pendalaman alur sungai Tulangbawang yang berada di Kualateladas Kecamatan Denteteladas.
“Sudah jelas masyarakat menolak kegiatan tersebut. Namun kenapa program dan kegiatan pendalaman sungai itu masih beroperasi. Bahkan, beberapa kali Dinas dan PT STTP sosialisasi selalu di tolak masyarakat setempat,” kata dia, Kamis (12/08/2021).
Dia menuturkan, Beberapa hari yang lalu, ada salah satu masyarakat yang menyampaikan, kalau sosialisasi itu hanyalah intern mereka (PT STTP-red), adapun oknum yang meminta tanda tangan dan meminta KTP dan KK dengan memberikan uang Rp100 ribu rupiah tanpa ada kejelasan apa gunanya KTP dan KK tersebut.
“Ini jelas, masuk kategori dan terindikasi pemalsuan data masyarakat,” terang dia.
Lebih jauh dia mengatakan, Pemerintah Daerah dan Pusat harusnya berpikir kembali pada kegiatan pendalaman alur yang akan dikerjakan oleh pihak PT STTP. Lantaran akan berdampak yang sangatlah merugikan masyarakat Kualateladas terutama para nelayan.
Sebab, kata dia, Dampak yang akan terjadi rusak ekosistem yang ada, seperti tempatnya bertelur seperti Udang, Ikan, Rajungan serta Kepiting dll, itu dirusak dan jika musim angin timur laut masyarakat disini sibuk membereskan kapalnya kerena kencang nya ombak yang dihasilkan terjadinya abrasi.
“Masyarakat dapat apa, dan apa keuntungannya untuk masyarakat terkait pendalam muara sungai Tulangbawang itu,” pungkas dia.
Diketahui, Kegiatan pendalam sungai tersebut adalah Program Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi yang berkerja sama dengan pihak PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP) yang teah diresmikan Kadis Perhubungan pada Sabtu 07 Agustus 2021 kemarin, dengan pemotongan nasi tumpeng dan pita, tanda dimulainya pekerjaan pendalaman sungai Tulangbawang tersebut.(Mcr)

