JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR Fraksi Golkar Setya Novanto selama tujuh jam terkait dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Berdasarkan pantauan, Setya yang mengenakan kemeja batik keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 15.20 WIB usai tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Ia terlihat didampingi sejumlah pihak, termasuk Idrus Marham dan Rudy Alfonso.
Dalam pemeriksaan perdana, Setya mengaku diperiksa sebagai saksi dua tersangka, yaitu bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.Setya mengatakan, telah memberi klarifikasi kepada penyidik KPK atas sejumlah tudingan yang mengarahkan namanya dalam kasus tersebut. Ia mengklaim, tidak terlibat dalam korupsi tersebut.
“Semua sudah saya jelaskan. Substansi silakan tanya ke KPK,” ujar Setya di Kantor KPK,Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (13/12).
Setya yang membatalkan kehadirannya dalam sidang paripurna DPR hari ini memaparkan, merasa tertekan dengan segala tudingan atas keterlibatan dirinya dalam korupsi e-KTP. Meski demikian, ia akan mematuhi aturan hukum terkait dengan penyidikan kasus itu.
“Dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selaku Ketua DPR dan rakyat biasa mematuhi kewenangan pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala yang ditanya,” ujarnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menyebut, Setya merupakan salah satu pengendali penggelembungan anggaran proyek dan pemilik PT Quadra Solution, salah satu perusahaan tender proyek e-KTP.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun. (*)