Malaka (Pena Berlian Online)- Mediasi/Klarifikasi aduan sengketa tanah di Wederok belum menuai Titik terang, hal ini disebabkan pihak pengadu dan teradu tidak menyepakati tawaran dari kepala desa Wederok saat mediasi dengan Kapolsek Weliman. “Kalau kita urus di desa, maka kita ambil jalan damai saja. Kita bagi dua saja tanah itu.” Ungkap Kades Wederok. Pihak pengadu tidak menyetujui apa yang ditawarkan kades.
Pihak teradu dan pengadu menghargai undangan Polsek Weliman bahwa pada hari Rabu, 27 April 2022 akan diadakan Mediasi dan klarifikasi terkait tindakan pengrusakan Pagar dan dugaan penyerobotan tanah oleh Lasarus Fahik.
Pihak pengadu, Imelda Mina Mau bersama Keluarga dan didampingi oleh pengacara Pengadu, dan dari pihak teradu, yang hadir adalah Lasarus Fahik dan keluarga sebagai pihak teradu. Selain kedua belah pihak (pengadu dan teradu) dan kades, turut hadir polisi dari Polsek Weliman sebagai mediator.
Hasil dari mediasi/klarifikasi tersebut berujung kesepakatan lisan bahwa tanah yang disengketakan baik dari pihak Pengadu dan Teradu tidak boleh melakukan aktivitas di atas tanah yang bersengketa tersebut.
Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada pihak teradu dalam jangka waktu 1 bulan untuk menaikan perkara sengketa tersebut.
Sengketa tanah yang dimaksud, berlokasi di Dusun Lookmi-RT/RW 11/006-Desa Wederok-Kec. Weliman-Kab. MALAKA.
Tanah yang telah disertifikasi pada tahun 2019, dan sesuai dengan perintah undang-undang pasal 32 ayat 2 maka pihak teradu memiliki hak klaim atas penyerobotan tanah tersebut. (M.Teti).

