BANDARLAMPUNG(PBO)- – Sedikitnya 11 personel dari 332 anggota Polda Lampung diberhentikan tidak hormat sepanjang tahun 2017.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjend Pol Suroso Hadi Siswoyo ,dalam jumpa pers akhir tahun 2017 di koridor lobby Polda Lampung, pada Kamis (28/12/2017).
“Dibidang pembinaan, polda melakukan tindakan sanksi mulai Januari terhadap 332 orang, masing-masing sanksi pidana 29 orang, untuk kode etik 39 orang dan PTDH alias pecat 11 orang,” beber dia.
Wakapolda Lampung, Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol menambahkan dari jumlah 332 tersebut mayoritas tersandung kasus narkoba. “50 persen terlibat narkoba,” kata dia.
Untuk itu Polda Lampung kedepan akan melakukan tes urine secara rutin kepada seluruh personel.
“Setiap bulan semua anggota yang aktif, dalam pemberantasan narkoba dan dicurigai dilakukan tes urin mendadak,” kata dia. (iqb)

