Tulang Bawang (PBO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (41), AN (31), SP (18) dan HE (25), yang diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Minggu (3/6) sekira pukul 20.00 WIB di Tiyuh/Kampung Penumangan.
“SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Kapital Terminal, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, SP yang berprofesi tani, merupakan warga Jalan Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/6).Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Berbekal informasi dari warga masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan bahwa rumah yang telah dicurigai ada pesta narkoba, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil diamankan empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, handphone (HP) samsung warna hitam, rokok merk gudang garam surya isi 16 dan uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu.“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” pungkasnya. (Mcr/rls)