Satnar Polres Tulang Bawang Membekuk Bandar Narkoba

Tulang Bawang(PBO)- Kabupaten Tulang Bawang Barat Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap bandar narkoba jenis sabu pada hari minggu (30/01/2017) sekira jam 24.00 wib di dalam rumahnya. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BR (36) yang merupakan warga Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial BR oleh anggota opsnal satuan narkoba yaitu hari minggu (30/07/2017) anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya pelaku pengedar narkoba di Tiyuh Mulya Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya didapatkan informasi bahwa peredaran narkoba tersebut di salah satu rumah warga yang berinisial BR dan rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh pelaku BR dan teman-temannya, sekira pukul 24.00 wib dilakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku BR dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku BR mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial W. Sedangkan pelaku berinisial W saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang.
“Pelaku BR akan dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ungkap AKBP. Raswanto.
Dari tangan pelaku BR berhasil disita barang bukti berupa 2 alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam milik pelaku.
“Kami saat ini sedang gencar melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat dalam rangka merespon tindak kejahatan dobrak rumah di wilayah tersebut karena kuat dugaan para pelaku tindak kejahatan disebabkan oleh perilaku mengkonsumsi narkoba,” pungkas AKBP Raswanto.(DED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *