Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Cepat tanggap Ungkap Transaksi Narkoba

Pesawaran (PBO) – Bedasarkan Laporan Laporan masyarakat Polisi Nomor . : LP / A – 464 / VI / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran. Sahropik Bin Maskari salah satu warga Desa way harong kecamatan way lima berhasil di ringkus oleh Satres Narkoba Kabupaten Pesawaran, Sabtu (15/6/19).

AKBP Popon Ardianto Sunggoro.S.IK.SH. selaku kapolres pesawaran menjelaskan Berbekal dari laporan masyarakat, Akhirnya Satres Narkoba berhasil meringkus Sahropik Bin Maskari usia 27 Tahun warga desa way harong kecamatan way lima saat akan melakukan transaksi jual Beli Narkotika jenis sabu sabu di jalan desa way harong atau di wilayah hukum polres pesawaran.

“Sekira jam 14 .00.wib.Team Satres Narkoba Polres pesawaran, Mendapat laporan masyarakat akhirnya sekira pukul 15.00 wib berhasil melakukan penyergapan dan menggledah terhadap saudara Sahropik Bin Masturi di jalan raya way harong kecamatan way lima kabupaten pesawaran,” paparnya

“Lebih Lanjut,”AKBP .Popon,”tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas kejadian tersebut Akhirnya Team Sat res Narkoba berhasil membawa Sebagai Barang Bukti jenis Sabu sabu 1.(satu) Bungkus plastik Bening Berisikan kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu.” Berat Brutto : 1.Gram
Dan di bawa ke mapolres pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.”Dan akan dikenakan pasal114 ayat (1)subs pasal112 ayat(1)UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *