Sat Narkoba Polres Way Kanan Amankan IRT

GUNUNG LABUHAN (PENA BERLIAN ONLINE) –  Diduga menjual Narkoba jenis Sabu, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (39) berhasil di Ringkus jajaran Sat Narkoba Polres Way Kanan di kediaman nya di kampung Suka Negeri kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten waykanan, Jum’at (27/4) Sekira Pukul 16:00 wib.

Saat di konfirmasi oleh Penaberlian.com, Minggu (29/4) Kapolres waykanan AKBP. Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan menerangkan, kronologis nya bermula pada hari Jum’at tanggal 27 kemarin jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah seorang berinisial ‘J’ di kampung suka negri sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan bersama istrinya inisial ‘SS’.

“Mendapat informasi itu, selanjutnya anggota saya langsung melakukan penyelidikan dengan teknik Undercover Buying atau menyamar sebagai pembeli dan memesan langsung ke rumah ‘J’ yang mana istri dari ‘J’ yakni ‘SS’ yang menemui Anggota saya,” Terang IPTU Nelson.

Nelson juga menjelaskan, pada saat salah satu anggotanya melakukan pembelian narkoba tersebut, pelaku ‘SS’ mengambil sesuatu dari bawah keset kaki di rumah nya yang diduga narkoba jenis sabu, selanjutnya Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap ‘SS’.

“Dari hasil penggeledahan itu, di temukan 1 bungkusan plastik klip bening terbalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan 7 paket yang diduga jenis sabu, selanjutnya anggota saya langsung membawa pelaku beserta Barang bukti ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Narkoba yang juga mantan Kapolsek Negeri Besar itu.

Masih menurut Nelson, dari hasil penangkapan itu, jajaran Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga jenis sabu seberat 1,61 gram, dan 1 (satu) bungkus Plastik klip besar berbalut lakban warna Hitam serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO.

“Atas perbuatannya itu, Pelaku telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Junto 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara ,” terangnya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *