Ridho dan Herman Laporkan Arinal – Nunik ke Bawaslu

BANDAR LAMPUNG (PENA BERLIAN ONLINE) — Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono melaporkan pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.

Laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iskardo P Panggar dan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Asy’ari di Kantor Bawaslu Lampung, Jalan Pulau Morotai, Bandar Lampung, Rabu (27/6/2018) pukul 23.54 WIB.

“Laporan kita terima karena belum lewat jam 12.00 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhtul Khoiriyah.Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor 1 M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Fajrun Najah Ahmad mengatakan pihaknya ingin Pilkada Lampung yang bersih dan melawan politik uang. Ia mengatakan politik uang menciderai proses demokrasi.”Kita menggugat dugaan tindak pidana Pilkada Lampung yang dilakukan paslon nomor 3,” katanya.

Kemudian Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Herman HN – Sutono, Watoni Noerdin juga mengatakan hal yang sama yaitu ingin konstelasi pesta demokrasi yang bersih dan beradap. Ia menginginkan Bawaslu Lampung memberikan sanksi yang tegas untuk pasangan calon nomor 3.”Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang. Bawaslu harus memberikan sangsi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang,” katanya. (lps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *