Lampung Selatan, (PBO) – Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Malik Ibrahim menggelar reeses di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Jum’at (11/3/2022)
Dalam kunjungannya, Malik Ibrahim, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Pada kesempatan itu, saat memberikan sambutan kepada masyarakat dirinya menjelaskan, sengaja diterbitkan peraturan daerah terkait sampah, karena sudah banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Sering kami lihat di tepi jalan, banyak sampah yang sengaja dibuang oleh masyarakat sehingga menumpuk dan langsung dijadikan tempat pembuangan sampah.” ujarnya
“Satu hal lagi, memang masalah sampah ini dianggap sepele oleh masyarakat akan tetapi bisa menimbulkan keributan dikemudian hari. Seperti contoj, si A membuang sampah di samping rumah atau tanah milik orang lain, tetapi orang pemilik rumah dan tanah tidak terima karena dianggap mengotori. maka dari situlah akan meimbulkan keributan.” tambahnya
Selanjutnya saya menghimbau dan berharap kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan lagi agar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan serta bisa menjaga kebersihan lingkungan
“Saya harap setelah diterbitkannya Perda ini, masyarakat bisa mentaati peraturan No 2 Tahun 2015 ini sehingga bisa mengubah perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah dan dapat membuang sampah pada tempatnya.” tutupnya
Untuk diketahui, adapun sanksi terkait Peraturan Darah No 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah berbunyi sebagai berikut.
pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. (Wan)

