Rencana Revitalisasi Pasar Citayem

Jawa Barat, (Pena Berlian Online) – Dalam surat edaran pedagang dihimbau untuk mengosongkan lapak jualannya dan diberi waktu sampai tanggal 20 Juni 2022. Selanjutnya, Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor sudah menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) di lokasi yang sudah ditunjuk sebelumnya.

“Rencana pasar lama Citayam akan di relokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022. Pengosongan gedung lama Pasar Citayam pada tanggal 20 Juni 2022,” tertulis melalui Surat Edaran perumda pasar Tohaga kabupaten Bogor, H. Haris setiawan.

Haris selaku perumda pasar Tohaga mengatakan, pedagang pasar Citayam diminta untuk merapihkan dan mengosongkan tempat berjualan dan segera direlokasi di Tempat Penampungan Sementara sampai batas waktu 20 Juni 2022.

Selain itu untuk para pedagang pasar Citayam untuk melakukan pengundian tempat penampungan sementara untuk segera menghubungi kantor unit pasar Citayam ditunggu paling lambat tanggal 11 Juni 2022 kemarin bilamana sampai tanggal tersebut belum melakukan pengundian Haknya akan digugurkan yang tertulis dalam surat edaran.

Kondisi pasar yang kumuh dan tidak tertata, rencana revitalisasi pasar Citayam pun akan segera dilaksanakan, pasar penampungan sementara pun sudah disiapkan di atas sebidang lahan di kelurahan Pondok terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Posisi pasar yang sangat strategis berada di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok menjadi salah satu potensi bagi pasar ini. Namun persoalan yang cukup kompleks, mulai dari status kepemilikan lahan, hingga masalah pendapatan. Dalam hal ini Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi Tabrani mempertanyakan kesanggupan pihak Perumda Pasar Tohaga untuk merevitalisasi pasar Citayam

“Selain kondisi pasar citayam yang sudah tidak layak kondisi, izin HGU (Hak Guna Bangunan) nya sudah habis dua tahun lalu dan status lahan ada dua kepemilikan yaitu milik Pemda Bogor dan Depok dikarnakan posisi pasar berada di perbatasan antara kota Depok dan Bogor.

Jumlah pedagang yang sudah membludak, antara kios dan kaki lima sudah tidak seimbang, bahkan banyak pedagang yang berjualan di lorong, kondisi jalan becek, dan tempat penampungan sampah tepat berada di pintu masuk pasar Citayam.

Seperti terungkap dalam perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dengan PT Gemini Surya Pratama, nompor 539/41/PKS/Perumda THG/2021 Nomor 001/PKS-GSP/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 lalu bahwa PT Gemini Surya Pratama akan membangun Pasar Rakyat Citayam beserta fasilitas penunjang lainnya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *