Pesisir barat, (PBO) — Wakil Bupati pesisir barat (pesibar) A.Zulqoini syarief, Mengikuti Rapat koordinasi pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri 1442 H secara virtual meeting di Ruang Batu Gughi Setdakab, Pesibar, Jum’at (30/04/2021).
Rapat virtual meeting, di ikuti juga oleh: Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan Rizwar, Kadis Perhubungan Kab. Pesisir Barat Henry Dunan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Miswandi Hasan.
Gubernur Lampung Arinal djunaidi, dalam rapat virtual meeting menegaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, ttelah menerbitkan Permenhub No 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. pengendalian transportasi menjelang hari raya Idul Fitri, tentang pencegahan mudik Pulau Sumatra dan Jawa.
Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April – 5 Mei) dan sesudah peniadaan Mudik (18-24 Mei).
Gubernur Lampung, juga menerbitkan surat edaran No 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar Daerah atau kegiatan mudik, diadakan cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penangan virus Covid-19 selama Ramadhan dan Liburan Tahun 2021 di Provinsi Lampung.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi pencegahan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan. (son)

