Tegal, (Pena Berlian Online) , 20-10-2022. Pers release yang dilakukan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky, S.I.K., M.H.
Dalam pers release hadir Kepala SMK Negeri, Kepala Bidang Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Menurut AKBP Arie bahwa kejadian di Jalan Raya Slawi-Banjaran masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. Pada tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Semula korban baru saja pulang berenang di kolam renang yang ada di mall Slawi. Berpapasan dengan puluhan pelajar SMK Negeri di Kawasan Procot. Rombongan tersebut dipimpin oleh satu diantara sekian alumni SMK Negeri dengan inisial FD, yang beralamat di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah,” demikian kronologisnya.
Lanjut AKBP Arie, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman-temanya, selaku pelajar SMK Negeri, sengaja mencari musuh dengan cara beramai-ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam. Dengan kendaraan motor secara berboncengan atau konvoi.
“Korban saat itu dikepung puluhan pelajar SMK Negeri. Tiga diantaranya mendekati korban dan mengacungkan celurit. Korban panik dan berusaha kabur akan tetapi sepesa motornya ditendang hingga menabrak trotoar.
Korban jatuh lalu satu diantara sepuluh pengeroyok tersebut membacok korban dengan celurit,” terang AKBP Arie.
Akhirnya FD ditetapkan tersangka utama dan provokator serta menetapkan 3 pelaku yang memasuki usia dewasa, yaitu OJ beralamat Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu. AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi. RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
FD dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tiga tersangka dewasa dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang.
Demikian disampaikan oleh AKBP Arie Prasetya Syafaat, S.I.K pada Hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022.
(Muchlasin)

