JAKARTA (PBO) – Untuk memengikuti Peraturan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), Media Duta Lampung cetak melakukan pemberkasan di Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Kemendikbud-RI), di Jakarta pada Kamis (15/10/2020).
Terpisah menurut Pimpinan Media Duta Lampung, M. Nurullah RS, mengatakan, sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah. kemdikbud.go.id. sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
“Sesuai aturan Media Duta Lampung juga ikut mendaftar pada sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Sehubungan saya masih sakit maka saya menguasakan kepada kedua Kru media kami Ahmad Farid dan Della Yulika untuk ke-Jakarta guna untuk pemberkasan surat-mennyurat perusahaan yang asli dan harus di Kantor kementrian pendidikan puasat,”tegas Nurullah pada Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Nurullah, Diera globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Pemerintah Indonesia telah mendorong penerapan E-Government dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pada bidang pendidikan.
“Naah… Mungkin untuk mewujudkan tekad itu tercermin dari beberapa kebijakan dan regulasi terkait E-Government dan khususnya mengenai transaksi elektronik, yang diantaranya yakni, mengacu pada, Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,”tegasnya.
Kedua masih kata, Nurullah mengacu pada Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni (PSTE) dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Di Lampung nampaknya SIPLah disejumlah kabupaten dan kota mulai diberlakukan khususnya untuk berlangganan koran meski minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan provinsi dan Lampung. Jadi pihak pemerintah juga tidak boleh juga merugikan para pihak perusahaan media yang sudah bermitra bertahun-tahun dan harus ada toleransi serta kebijakan,”ujarnya.
Namun kata Nurullah, meski dibilang media lokal pihaknya tetap profesional untuk mengikuti aturan yang berlaku serta patuh tunduk terhadap aturan yang berlaku agar hubungan terhadap mitranya tetap terjaga.
“Hari ini, PT. Duta Lampung Group ikut serta mendorong terlaksananya Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan dan penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPLah, dan SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Nurullah.(Della/Farid).
Editor: Mancar