Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Syarat Gelar Hajatan di Lampung Timur

Lampung Timur (Pena Berlian Online) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan memperketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari telah menyampaikan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Salah satu poin yang disampaikan Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Lampung Timur tersebut yakni mengenai pembatasan penyelenggaraan kegia

Warga yang ingin menggelar acara hajatan di Lampung Timur hanya diizinkan mengundang sebanyak 500 orang. Selain itu, penyelenggara hajatan atau kegiatan juga harus meminta izin dari pihak kepolisian.

“Yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat,” kata Zaiful, saat sosialisasi di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Kamis (17/9/ 2020).

“(Rekomendasi diberikan) setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas covid-19 yang dibentuk oleh camat,” lanjutnya.

Zaiful juga menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan yang diizinkan mengundang 500 orang tersebut yakni pihak penyelenggara hanya menyiapkan maksimal 50 kursi.

“Itu artinya harus bergantian. Maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang tersebut. Dan penyelenggara wajib menyediakan masker bagi tamu undangan yang tidak memakai masker,” ujar Zaiful.

“Serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya jumlah crew paling banyak 5 orang. Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan Reog Ponorogo belum diperkenankan,” lanjut Zaiful.

Zaiful menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin.

“Akan dikenakan sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000,” ujarnya.

“Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin dan atau pencabutan tempat izin,” pungkasnya.

Dilansir Dari Lampung 77.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *