Pringsewu-Lamteng Sepakat Ukur Ulang Tapal Batas

LAMPUNG TENFGAH, (PENA BERLIAN ONLINE) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah (Lamteng) sepakat mengukur ulang tapal batas yang disengketakan dengan melakukan penyusuran titik koordinat lokasi secara manual.Tapal batas yang akan disusuri itu, mulai dari patok 39.B hingga patok 40. Tapal batas ini terletak di perbatasan antara Pekon (Desa) Nusawungu Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dan Kampung (Desa) Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Dewanto Dwi Utomo, Minggu,5 Agustus 2018, menjelaskan penyusuran titik koordinat secara manual atau biasa disebut `jogging track`. Yaitu, berjalan kaki menyusuri lokasi tapal batas untuk mencari titik koordinat.”Dibutuhkan waktu lebih dari tiga hari. Karena harus menyusuri sawah, kebun, dan pemukiman warga dengan berjalan kaki. Tapal batas dari patok 39.B hingga patok 40, jaraknya sekitar empat kilo meter,” kata dia.

Biaya yang dibutuhkan untuk menentukan koordinat lokasi secara manual, sekitar Rp30 juta hingga Rp 50 juta. “Untuk mencari antartitik koordinat geografis membutuhkan biaya sekitar Rp3 juta per titik. Antara patok 39.B hingga patok 40 bisa terdapat 10 hingga belasan titik,” jelas Dewanto Dwi Utomo.Karena itu, dia akan melaporkan kepada atasannya guna mencari solusi terkait dana tersebut. “Semoga bisa masuk anggaran perubahan 2018. Target saya, akhir 2018 tapal batas itu selesai agar tidak berlarut-larut,”ujarnya.

Dewanto Dwi Utomo memaparkan, kesepakatan itu dicapai setelah Tim dari Provinsi Lampung, disaksikan perwakilan dari Pemkab Pringsewu dan Lamteng pada Kamis 2 Agustus 2018 melakukan peninjauan lapangan terhadap empat patok batas antara Pringsewu dan Lampung Tengah.Diawali peninjauan patok 39 yang terletak di antara Kampung Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Lamteng dengan Pekon Wayakrui Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, sebagai dasar awal menarik ke patok 40.

Juga meninjau pada patok yang ada di perbatasan Kampung Sri Waylangsep Kecamatan Kalirejo dengan Pekon Srirahayu dan Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.Tim Provinsi Lampung mengakhiri peninjauan di patok 39.B yang lokasinya di Bendungan Dang Lupo Way Waya Krui. “Disepakati, untuk mencari titik dari patok 39.B ke patok 40 yang merupakan lokasi sengketa, dilakukan pengukuran ulang guna mencari titik koordinat geografis menggunakan `jogging track`,”jelas Dewanto. (inl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *