POSBAKUMADIN Lampung Timur,Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Lampung Timur (Pena Berlian Online)- Berdasarkan Undang-undang Nomor:16 Tahun 2011,Tentang Bantuan Hukum,Jis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :42 Tahun 2013,Jis Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia RI.Nomor : M.HH-2.HN.03.03. Tahun 2021.yang Menetapkan bahwa POSBAKUMADIN Lampung Timur,Propinsi Lampung,sebagai Pemberi Bantuan Hukum akreditasi C Tertuang Dalam Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.

Maka POSBAKUMADIN( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ) Cabang Lampung Timur, beralamatkan di desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,Berada Di sekitaran Pasar Tepatnya di Samping Mapolsek Setempat .

Siap Memberikan Bantuan Hukum Secara Gratis atau Cuma Cuma Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Melalui Tata Cara Yang Benar Yang Telah Diatur didalam Undang Undang Maupun Peraturan Pemerintah.

Hal tersebut diutarakan oleh Zaenudin S.H yang Menjabat Ketua POSBAKUMADIN Lampung Timur,ketika Wartawan Pena Berlian Berkunjung Di Kantor Hukum Tempatnya Bekerja,hari ini .

“Kami Siap Memberikan Bantuan Hukum secara Gratis Kepada Masyarakat Lampung Timur,Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan kesetaraan di muka Hukum Dengan Syarat Harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu Yang di Tanda Tangani,dan Di cap/stempel oleh Kepala Desa”.

Lebih Lanjut di katakannya Bahwa POSBAKUMADIN Cabang Lampung Timur beranggotakan 3(tiga Advokad) di bantu oleh 17 orang Paralegal yang telah Mengikuti Diklat Bantuan Hukum serta Memiliki Sertifikat Dari Kementrian Hukum dan Ham RI.

Masih Menurut Bang Udin Panggilan akrab Beliau Zaenudin S.H “Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini juga Di kuatkan Dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang Berbunyi “Segala Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintah,serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”ujarnya.

Selanjutnya bang Udin menjelaskan juga bahwa Fakir Miskin (Orang Yang Tidak Mampu) itu di jamin Oleh Negara Hak hak konstitusinya sebagai warga negara sehingga merupakan tanggung jawab negara hal ini di atur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi ” fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara” pungkasnya.

Pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Memiliki Peranan Penting Dalam Pendampingan Terhadap Kliennya Sehingga si klien tadi tidak diperlakukan sewenang wenang oleh aparat Penegak Hukum.(Taufan JN).

1 Komentar

  1. Adakah nomer kontak yang bisa dihbbungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *