PANARAGAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Jajaran Polsek Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membongkar sindikat pemalsu SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).Polisi menangkap satu pelaku atas nama Imam Majid Ahmadi (31), warga Tiyuh Murni Jaya RT 02 RK 03 Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar mewakil Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibo, mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (16/09) sekira pukul 15.00 wib.”Tersangka ditangkap di rental komputer miliknya yang berada di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” terang Kompol Zulfikar, Senin (17/09).Dia mengatakan, penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang menyebut ada praktik pembuatan SKCK Aspal di sebuah rental komputer di Tiyuh Mulya Asri.
Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek TbT beserta anggotanya melakukan penyelidikan.Setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu, polisi lantas melakukan penggerbekan dan penggeledahan.”Begitu digrebek ternyata benar ada beberapa lembar SKCK palsu. Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek TbT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Zulfikar.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa monitor komputer merk acer warna hitam, CPU merk SDC warna hitam, printer merk HP warna putih, scanner merk cannon warna hitam, HP (handpohoe) merk xiomi redmi 5 warna silver, 2 buah flash disk merk toshiba warna putih, dan 4 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polsek TbT.Ada pula satu lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Lampung Tengah, satu lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, dan delapan lembar SKCK legalisir diduga palsu yang dikeluarkan Polres Tulangbawang.
Kemudian juga ada barang bukti berupa dua lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan Polsek Terusan Nunyai, sembilan lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan Polsek TbT dan empat lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan Polres Lampung Tengah.”Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulangbawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulangbawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai,” beber Zulfikar.
Kapolsek mengimbau, agar masyarakat yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di tempat manapun selain di kantor polisi.Pasalnya, blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat tersanka dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.”Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandas mantan Kasar Narkoba Polres Tulangbawang ini. (trb)

