Bandar Lampung, (Pena Berlian Online) – Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, amankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial AR (34) warga Desa Kota Alam Kota Bumi Selatan Lampung Utara, di amankan setelah kejadian Rabu (25/5/2022), sekitar pukul 11.45 wib.
Pristiwa ini berawal dari saat Korban Farkah (26) warga Kel. Kelapa Tiga Permai Kec. Tanjung Karang Barat Bandar Lampung sedang berdagang diwarung korban bersama anak korban Rabu, (25/5/2022 ) sekitar puku 11.30 wib, tersangka mengambil paksa 1 (satu) unit handpone merk VIVO Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anak korban sehingga korbanpun langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Namun tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di 5 (lima) tempat berbeda yaitu, Wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kab. Pesawaran Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.I.K., mengatakan, Sabtu, (28/5/2022), “Pelaku sudah di amankan di Polsek Tanjung Karang Barat berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda motor Honda VARIO th 2019 warna merah No. Pol. BE 4541 KG, STNK a.n. tersangka, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” tutupnya. (Bambang)

