Riau, (Pena Berlian Online) –Ps Kanit Reskrim, Aipda Nefli Indra mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Riau. Rabu, (1/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB,
Kemudian melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Kempas Akp Handoko Sujaryanto, S.H.,M.H. Kemudian pada hari Kamis, (2/6/2022) pukul 20.00 setelah mendapatkan informasi A1, anggota Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C, Desa Rumbai Jaya Kec. Kempas, Kab. Inhil, Riau.
Pukul 20.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan narkotika jenis shabu terhadap seorang perempuan, yang setelah diamankan diketahui bernama Suryani Als Ani binti Kamarudin.
Setelah dilakukan penggeledahan badan Suryani Als Ani binti Kamarudin, ditemukan 4 (empat) plastik putih bening paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna biru yang diduga untuk komunikasi dalam penjualan shabu, serta uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp750.000 didalam dompet warna hitam motif garis.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) pelastik putih bening paket sedang narkotika jenis shabu didalam toples plastik kecil dengan tutup warna merah muda.
Dan selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Samsul)

