Way Kanan (Pena Berlian Online) – Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Yopi Wiraberata, mengungkapkan pristiwa penangkapan HS bandar Narkoba jenis Sabu, warga Umpu Kencana, Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan berikut dua oknum Polisi setempat, Rabu (29/8/2018).Menurut Kasat HS ditangkap dikediamanya pada Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Personil Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka HS dikediamanya. Dari dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 35 paket sabu-sabu siap jual berserta uang tunai dan timbangan elektrik,”tegas Kasat saat dikonfirmasi Rabu (29/8/2018).Namun, mengenai anggota polisi yang tengah ditangani Propam Polda Lampung itu. Kasat hanya menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Polda Lampung. (Alex)

