Polres Way Kanan Amankan Dua DPO Sekaligus

WAY KANAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Satu Peluru Dua nyawa dalam sebuah Bahasa kiasan, Dalam Waktu kurang lebih 2 Jam Satuan Narkoba Polres Way Kanan, menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ditempat yang terpisah, salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Semenjak Tahun 2016. (08/05/2018)

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, S.E menerangkan kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu terjadi pada hari Sabtu (05/05/18). Satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Negara.

Pelaku inisial SE (38) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Way Kanan. Dari informasi yang didapat, satresnarkoba melakukan penyelidikan pada saat sampai di lokasi mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, sekira pukul 14.00 petugas melakukan penyergapaan, saat penangkapan pelaku sempat membuang diduga narkotika jenis sabu didalam tanah namun berhasil ditemukan dan pelaku lansung diamankan berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, satu lembar kertas timah rokok dan satu bilah sajam jenis pisau.” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Satnarkoba juga berhasil mengungkap pelaku DPO (daftar pencarian orang) penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yakni Imam Tri Yoga (23) warga alamat Kampung Banjar Masin KecamatanBaradatu Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada jumat (16/12/2016) lalu, sekira pukul 16.00 wib di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dari petugas.Imam diringkus satnarkoba Polres Way Kanan, pada Sabtu (05/05/2018) saat berada di Pasar Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara tanpa melakukan perlawanaan.

Oleh petugas, pelaku  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan pelaku DPO melanggar pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun .” pungkasnya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *