TULANGBAWANG (PBO) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala. Kegiatan dilaksanakan di lapangan Mapolres setempat, Jum’at (07/08/2020),
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.
“Barag bukti yang dimusnahkan berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya dengan cara di bakar menggunakan api hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” ujar dia
Dua mengatakan, ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian, pada Kamis (25/06/2020) lalu, dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tulangbawang.
“Ini bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” jelas dia.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes, Kasat Polairud Iptu Iwan Syafaruddin, perwakilan dari Kejari Menggala, perwakilan dari Pengadilan Negeri Menggala, perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi dan perwakilan dari DinasPerikanan Kabupaten Tuba.(rls/Mcr)

