Polres Tuba Bekuk Pelaku Curat Sekaligus Residivis Narkotika

Tulang Bawang (PBO) – SW (32), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan). Ditangkap Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (11/5), sekira pukul 07.30 WIB, di belakang RS (rumah sakit) Budi Asih, daerah Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur.

“SW yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Zulkifli. Minggu (12/5/19).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

“Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung,” terang Zulkifli

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *