Polres Pesawaran Amankan 2 Tersangka Curat

PESAWARAN (PBO) – Kepolisian Polres Pesawaran bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong Telah berhasil mengamankan dua tersangka perkara tindak pidana(Curat)pencurian kendaraan bermotor dan Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan ungkap perkara sesuai dengan laporan Lp/222/lll/Res Pesawaran /sek kedondong pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.

Dan Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi dalam rilisnya, Minggu (01/4) menjelas kan, Dalam penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB,
Kami pihak Polres Juga bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong,Telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua Pada pelaku yang diketahui berinisial,JNR (40 ) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way lima, dan,SDK (22) warga Desa Baturaja Waylima,”jelas nya.

Kapolres Pesawaran,Syaipul Mengatakan, Selain Kedua tersangka tersebut ada salah satu rekan pelaku yang berinisial,AN(23) Warga Desa Batu Raja Kec, Waylima yang saat ini Masuk dalam daftar setatus DPO,
Dengan Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua unit kendaraan roda dua yakni R2 merk Honda revo warna Hitam dan Honda Beat warna putih dan saat ini masih ada 1 pelaku lagi masih dalam pengembangan (DPO),jelasnya.

Kapolres Pesawaran Menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku melakukan pencurian kendaraan R2 merk Honda Revo Absolut warna hitam di Desa Batu Raja Way Lima,dengan cara mengambil R2 yang terparkir dengan menggunakan kunci T,
Dan kedua pelaku ini kita jerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHP, Ungkap nya. (Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *