Polres Lamsel Musnahkan 1030 Miras Sitaan

KALIANDA,(PENA BERLIAN ONLINE) – Polres Lampung Selatan musnahkan 1030 botol barang bukti Miras dari berbagai Merk, di halaman mapolres, Jumat  (20/4/18).

barang bukti Miras dari berbagai merk yang akan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan jajaran Polres lamsel saat melakukan razia kepada para pedagang dan agen pada dua minggu terahir, guna memberantas minuman beralkohol dalam mendekati bulan Ramadhan.

Kapolres  Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SiK MH mengatakan bahwa, Ribuan Miras yang dimusnahkan tersebut  adalah hasil Razia jajarannya dari dua belas polsek yang ada dilamsel terhadap para pedagang dan agennya yang menyediakan minuman haram Tersebut.

” Miras sitaan ini adalah hasil Razia dari dua belas polsek yang ada di wilayah hukum polres lamsel, yang telah melakukan razia terhadap para pedagang dan agennya, guna untuk menekan peredaran miras di bulan ramadhan yang sebentar lagi. dan mengurangi korban meninggal dunia serta hilangnya penglihatan akibat miras oplosan.” tukas Syarhan (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *