KALIANDA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Polres Lampung selatan, berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial HM (23) bin Ujang Sapuan, terhadap korban AR (30), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian penusukan itu bermula saat pelaku Haipi Maradoni (23), warga Desa Taman Baru kecamatan Penengahan, sedang minum kopi didekat warung makan kahuripan, selasa malam (1/5/18) pukul 21 : 10 WIB, saat itu juga korban Abdul Rohman mendatangi korban untuk menagih hutang rokok kepada pelaku sebesar Rp. 20.000.-, namun saat ditagih pelaku belum bisa membayar dan menjanjikan akan segera dibayar.
Mendengar jawaban pelaku, korban pun marah dan melontarkan perkataan “apa bila tidak bisa bayar hutang jangan nongkrong diwarung saya.” Ujar korban
Karena mendengar ucapan dari korban, pelaku merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian sehingga pelaku mencabut sebilah badik yang diselipkan dipinggangnya dan menusuk korban satu kali tapi meleset, lalu korbanpun berlari dan terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku ridak menyia nyiakan kesempatannya dan berhahil menusukkorban satu kali dibagian perutnya, setelah itu pelaku melarikan diri kearah sungai yang letaknya tidak jauh dari lokasi.
Sementara, menurut keterangan pelaku HM, saat diwawancarai sebelum mulai acara pres realees di Polres Lampung Selatan, mengatakan, dirinya merasa kesal karena korban AR menagih hutangnya dengan cara kasar, sehingga membuat dirinya tersinggung dan melakukan tindakan itu.
“Saya tersinggung kepada Abdul Rohman, karena perkataannya terlalu kasar, dan saya juga sempat ditampar dan dipukul gitar tapi saya tangkis. Tidak terima dengan sikap dia saya langsung cabut badik lalu saya tusuk dia”. Ujar Haipi
Sedangkan menurut penjelasan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Syarhan mengungkapkan, pelaku memang benar merasa tersinggung oleh ucapan korban yang melarang tersangka untuk nongkrong di warung miliknya jika tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 20.000.-.
“Tersangka ini merasa tersinggung kepada korba AR, yang melarang dirinya untuk nongkrong diwarung tersbut jika tersangka tidak bisa melunasi hutangnya lalu terjadilah penusukan itu. dan setelah kita mendapatkan laporan warga, dalam kurun waktu 4 jam melakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka HM.” Ujar Syarhan saat press realees
“Korban ini juga terpaksa kita ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan dan kita juga telah mengamankan satu bilah badik dan satu buah gitar serta baju kaos sebagai barang bukti” tambah Syarhan.Akibat ulahnya, pelaku HM dikanakan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUBP pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (wan)

