Lampung Selatan, (PBO)- Terkait adanya dugaan e-warong Kaliasin menjual sembako Jenis beras bercampur belatung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pihak Polres Lampung Selatan akan mengambil tidakan tegas kepada Ketua E- Warong Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang. Hal ini di tegaskan Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin. S.IK.
“Kita saat ini sering lakukan lidik bersama dengan Inspektorat dan APIP. Nah apabila Aplikasi dari APIP ini akan menjadi bahan kami gelar Pidana, ” Jelasnya kepada Media (1/3/2022)
Pihaknya saat ini kata Edwin, sedang melakukan kordinasi dan juga menempatkan personil di Kantor Pos saat pembagian dana bantuan tersebut.
“Kita sudah melakukan pengamanan di lokasi pembagian bantuan, ” Tegasnya.
Namun, Kapolres juga menegaskan pihaknya sangat serius menangani hal ini. Terutama kaitan dugaan E- warong yang menyediakan beras tidak layak kosumsi untuk KPM.
“Terkait barang yang rusak, seperti beras yang diduga banyak ulat, itu tidak baik juga. Maka dari itu harapannya, untuk penyedia barang sembako agar berikan sembako yang baik yang layak di konsumsi, ” Tegas Kapolres.
Pihaknya, kata Edwin, akan mengambil tindakan tegas apabila di temukan unsur Pidana dalam pembagian sembako di E-warong tersebut.
“Maka kita sudah kordinasi dengan APIP. Dan sekarang masih di lidik, ” Pungkasnya.
(Tim)

