KOTABUMI (Pena Berlian Online)– Personil Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Selasa (24/9/19).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 2/Eks/2019/PN KBU. Kegiatan eksekusi perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G./2018/PN KBU antara H. Damri sebagai pemohon eksekusi melawan Riani/Hadi Prihatin termohon eksekusi di objek sengketa Desa Sekipi Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota yang akan melaksankan pengamanan di halaman Mako Polsek Bukit Kemuning.
“Laksanakan pengamanan dengan cara kekeluargaan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kapolres.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kotabumi yang disaksikan langsung Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
“Eksekusi pengosongan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala, ini berkat kerjasama yang baik dari masyarakat,” ucap AKBP Budiman.(Rls/Pebri)