BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan pungli yang menjerat dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto menuturkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
“Hingga saat ini masih kami dalami, jadi masih lanjut,” ungkapnya, Kamis, 6 September 2018.Masih kata dia, dalam penanganan kasus ini perlu adanya ketelitian dan tidak bisa terburu-buru.”Tapi yang jelas keduanya sudah kami tahan dan kami jerat pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Eko.
Eko menegaskan bahwa dalam kasus tipikor yang dilakukan oleh kedua tersangka ini lebih pada pungli, bukan gratifikasi.”Jadi ada unsur paksaan. Yang semula diminta Rp 10 juta, namun para kepsek hanya menyanggupi Rp 6 juta,” tuturnya.Sementara itu, untuk kasus pungli yang menyangkut staf juru ukur BPN Provinsi Lampung, Eko mengaku hanya ada satu tersangka.”Tidak ada lagi. Jadi otaknya memang tersangka itu, dan sekarang masih mendatangkan saksi ahli,” tutupnya. (trb)

