Polda Lampung Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Amdal RS Airan Raya

BANDAR LAMPUNG (PBO)– Kapolda Lampung mulai selidiki dugaan pemalsuan dokumen pembuatan izin analslis dampak lingkungan (AMDAL) dan instalasi pengelolaan dampak air limbah (IPAL) yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Airan Raya, Kelurahan Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Berdasarkan penulusruan media lampungone.com, pihak Polda telah memeriksa Lurah Wayhuwi terkait kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Lurah Wayhuwi, Cecep tak menepis jika ia telah diperiksa penyidik Polda Lampung atas kasus dugaan pemalsuan dokumen AMDAL dan IPAL Rumah Sakit Airan Raya.

“Iyakan masalah ini udah di Polda pak, saya nggak bisa banyak ngomong kalau di telpon, sudah ya,” ujarnya singkat, melalui telepon selulernya.

Selanjutnya, Lurah tersebut beralasan belum mendapatkan kejelasan terkait kasus tersebut, “belum jelas loh itu, pokoknya enggak jelas gimana, kita juga nggak ada kejelasan ini,” tandasnya.
Sebelumnya sumber yang dipercaya, bahwa pengurusan IPAL dan AMDAL atas nama Rumah Sakit Airan Raya, dokumen- dokumennya diduga dipalsukan.

“Ya kemarin itu tandan tangan persetujuan warga yang di pakai, setahu saya, pakai tanda tangan waktu rapat urusan PBB di kelurahan,” ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

Menurutnya, kasus pemalsuan tanda tangan ini juga telah di tangani oleh pihak Polda Lampung, dan Lurah Kelurahan Wayhuwi pun diketahui telah diperiksa oleh penyidik.

“Kayaknya si pak lurah juga udah dipanggil sama polda,” beber sumber. (Nizar)

Editor: Mancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *