TULANBAWANG (PBO) – Hasil kepsepakatan bersama seluruh elemen masyarakat. Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang akan menghentikan seluruh kegiatan pesta resepsi pernikahan, karena dapat memicu terjadinya kerumunan.
Pemberlakuan larangan itu, mulai diterapkan 23 Maret mendatang di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur dan belum diketahui batas akhir waktunya.
Asisten ll Pemkab Tulangbawang Ferly Yuledi mengatakan, larangan kegiatan pesta diberlakukan sebagai upaya menekan kasus positif penyebaran wabah virus Covid-19 yang terus meningkat.
“Mengantisipasi melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 khususnya tempat hajatan atau pesta hiburan, maka ditiadakan sementara resepsi pernikahan baik siang maupun malam hari,” kata Ferly saat menggelar penandatangan kesepakatan bersama pembatasan resepsi pernikahan, di Gedung Serba Guna (GSG) setempat, Kamis (25/02/2021).
Dia menuturkan, masyarakat masih bisa melaksanakan acara akad nikah atau ijab kabul dengan ketentuan, undangan yang hadir tidak dapat lebih dari 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi 3 jam, tidak menggunakan hiburan musik, menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim satgas Covid-19 serta, meniadakan prosesi salaman dan foto.
“Kesepakatan ini berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dan akan disosialisasikan oleh Camat, Lurah, sampai ke tingkat kampung,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, dengan diberlakukannya kesepakatan bersama itu, secara otomatis menggugurkan keputusan bersama nomor 360/15/VIll/TB/XlI/2020 tentang ketentuan Penyelengaraan hajatan pesta/hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 di Kabuputen Tulangbawang dan Surat Edaran Bupari Nomor 360/001/VIll/TB/l/2020.
Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulangbawang Kennedy menyatakan, selain dibubarkan secara paksa, sanksi pidana menanti bagi warga yang melanggar kesepakan bersama yang telah disepakati hari ini.
“Kalau melanggar. Acara akan dibubarkan oleh satgas dan ada sanksi pidana dengan undang-undang karantina kesehatan serta Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020,” tegas dia.(Mcr)

